Manuskrip Tadzkiya: Sebuah Kitab Fikih Kuno?

Naskah berjudul Tadzkiya merupakan salah satu manuskrip penting yang lahir dari tradisi keilmuan pesantren, khususnya di lingkungan PP As-Syafi’iyah, Sundoluhur, Pati. Naskah ini ditulis oleh ulama besar K.H. Ahmad Rifa’i pada tahun 1269 Hijriah. Kondisi fisiknya masih sangat baik, teksnya jelas, tintanya stabil, dan halaman-halamannya tetap rapi. Naskah ini tidak diketahui siapa penyalinnya, namun ia berasal dari koleksi pribadi Kiai Kamal bin Abdul Hamid.

A page of a bookAI-generated content may be incorrect.

Secara fisik, naskah ini ditulis di atas kertas HVS 80 gram dengan ukuran halaman 21 × 16 cm dan area teks 16 × 11,5 cm. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 122,5 halaman, dengan beberapa halaman kosong di bagian awal dan akhir. Naskah ini menggunakan aksara Arab dan Pegon dengan gaya tulisan khat naskhi, jenis tulisan yang umum dipakai di dunia pesantren karena bentuknya yang jelas dan mudah dibaca. 

Tinta hitam dipakai untuk teks utama, sementara tinta merah digunakan untuk memberikan penekanan, komentar, atau penjelasan tambahan,  seperti contoh lembaran ini “Dingin, kapindo, kapingtelu, kaping papat”, yang berguna untuk menegaskan poin-poin yang dibahas. Penggunaan dua warna tinta ini membuat isi naskah lebih hidup dan mudah dipahami.

Bahasa yang digunakan adalah campuran Arab dan Jawa, tidak ada ilustrasi atau iluminasi mewah. Di kolofon tertulis bahwa naskah ini selesai pada hari Ahad, 17 Safar tahun Jim, 1269H.

Manuskrip kitab tadzkiyah ini merupakan salah satu warisan intelektual yang menampilkan kedalaman fikih sekaligus kearifan lokal dalam penyampaian ilmu. Kitab ini tidak hanya berfungsi sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi masyarakat dalam memahami cara menyucikan hewan melalui penyembelihan yang benar. 

Di dalamnya, hukum-hukum fikih klasik Mazhab Syafi‘i disampaikan dengan bahasa yang ringkas,  sistematis, dan mudah dipahami, menjadikannya jembatan antara tradisi ilmiah dan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Di bagian awal tertulis, “Sangking H. Ahmad Rifa’i bin Muhammad, Syafi’iah madzhabe. Ahli sunni toriqahe, Nyataaken hukume nyembelih dihajah, hasile mungguh agama manfaat” maksudnya, “Kitab ini dikarang oleh H. Ahmad Rifa’I bin Muhammad yang bermadzhab syafi’I, dan beraliran sunni, yang menyatakan hukum memnyembelih hewan sembelihan, dimana menurut agama, hal itu bermanfaat”.

Pembahasan dalam manuskrip diawali dengan menguraikan jenis-jenis hewan dan status hukum memakannya, seperti kutipan disamping yang berbunyi “ikulah kitab tarjamah dihajah dadi sebab manfaat dunia akhirat, lan haram syuru’ nglakoni dihajah nyembelih hayawan anut ing ngadah….”

Artinya “Makan (mengonsumsi) hewan telah dijelaskan oleh kitab syariat, dan hal itu menjadi kebutuhan manusia, baik untuk kepentingan dunia maupun akhirat. Syariat tidak mengharamkan setiap jenis hewan; hanya sebagian hewan tertentu yang menurut kebiasaan dan sifatnya dianggap tidak layak dimakan. Syarat-syarat tertentu dalam penyembelihan gugur ketika dalam keadaan darurat; sedangkan hewan buas tetap tidak halal menurut ketentuan syariat.” 

Pola ini sangat sesuai dengan metode fikih klasik: menentukan terlebih dahulu apa saja hewan yang halal dimakan secara dzatiyah, untuk kemudian mengulas bagaimana hewan tersebut menjadi benar-benar halal melalui proses penyembelihan yang sah. Pada bagian awal inilah teks menjelaskan perbedaan antara hewan buas, hewan yang menjijikkan, burung yang boleh dimakan, burung yang dilarang, serta kategori-kategori lain yang menjadi dasar dalam menentukan halal-haram suatu hewan.

Tadzkiya yang dijelaskan dalam manuskrip ini sepenuhnya merupakan penyembelihan adat, yang berfungsi menghilangkan sifat bangkai dari hewan sehingga dagingnya boleh dikonsumsi. Karena itu, tidak disyaratkan adanya niat ibadah dalam melakukannya, cukup memenuhi syarat-syarat syariat agar sembelihan menjadi sah.

Dalam hal rukun dan syarat, manuskrip menunjukkan kesesuaian penuh dengan fikih mazhab Syafi‘i. Seperti kutipan disamping yang berbunyi “utawi rukune nyembelih kinaweruhan, iku patang perkoro wewilangan”, yang artinya “Adapun rukunnya menyembelih itu ada 4”, rukun yang dijelaskan dalam kitab ini sama seperti rukun pada fiqih Syafi’i. 

Penyembelih disyaratkan seorang Muslim atau Ahlul Kitab, sementara penyembelihan oleh orang musyrik tidak sah. Alat yang dipakai harus tajam dan dapat memutuskan saluran nafas dan makan; karena itu, penyembelihan menggunakan gigi atau kuku dinyatakan tidak sah. Syarat hewan juga dijelaskan: hewan harus masih hidup saat disembelih, dan jika hewan hampir mati karena diserang atau jatuh, penyembelihan tetap dihukumi sah selama masih tampak tanda-tanda kehidupan. Bagian terpenting dari proses tadzkiyah adalah rukun penyembelihan itu sendiri. 

Dalam manuskrip ini di halaman 5 awal disebutkan: “hayawan kang sinembelih tugel kenyataan, hulqum gurung dedalane hayawan ambekan,” maksudnya “Syarat penyembelihan adalah terputusnya hulqum dan mari’.

Ini adalah rumusan baku dalam fikih Syafi‘i, di mana hulqum merujuk pada saluran pernafasan dan mari’ pada saluran makan. Pemutusan kedua saluran ini memastikan bahwa hewan mati melalui cara yang ditetapkan syariat. Rumusan sederhana ini menjadi inti seluruh pembahasan penyembelihan dan menjadi acuan bagi seluruh penjelasan tambahan dalam manuskrip.

Dengan demikian, manuskrip kitab tadzkiyah ini tidak sekedar naskah hukum, tetapi juga potret cara ulama mengkomunikasikan fikih kepada masyarakat awam. Ia menyajikan aturan syar‘i secara padat, mudah dipahami, dan langsung menyentuh praktik kehidupan sehari-hari. Di tengah kebiasaan masyarakat yang berurusan dengan hewan ternak dan kebutuhan konsumsi, manuskrip ini memainkan peran penting dalam menjaga kesahihan ibadah dan kehalalan makanan. 

Manuskrip ini menunjukkan bahwa penyembelihan dalam konteks fikih bukan hanya tindakan teknis, tetapi juga bagian dari sistem etika dan spiritual yang memastikan manusia mengambil nikmat Allah dengan cara yang paling terhormat. Dan meski tidak dimaksudkan sebagai ibadah qurbah, tadzkiyah yang benar tetap menjadi bentuk kepatuhan kepada syariat, dan dengan sendirinya menjadi bagian dari kesadaran keagamaan yang diwariskan para ulama melalui teks-teks seperti manuskrip ini.

Oleh: Khotimatul Hidayah (Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Walisongo Semarang)

Kajian Manuskrip adalah laman hasil penelitian para mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an Tafsir Angkatan 2023 (Semester 5) UIN Walisongo Semarang yang mengambil mata kuliah Studi Manuskrip Al-Qur’an dan Tafsir. Artikel dalam laman ini merupakan tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mahasiswa yang terpilih dan diunggah di laman nahdlatululama.uk setelah proses kurasi . (Dosen pengampu dan editor: Efri Arsyad Rizal)