Sering kita bertanya serius, mengapa Ramadhan dan Lebaran sering berbeda bahkan di Britania Raya? Jawabannya perlu dikaji dari berbagai sudut pandang.
Pertama, sebagian ulama menyatakan untuk menentukan hilal cukup dengan perhitungan ilmu hisab. Dalilnya Surah Yunus ayat 5,
هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”
Sedangkan mayoritas ulama lain berpendapat, hisab hanya sebagai alat bantu, bukan penentu. Untuk menetapkan masuknya awal bulan, harus dengan ru’yat hilal langsung.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal). Dan apabila tertutup mendung bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)
Kedua, terkait ru’yatul hilal, ikhtilaf terjadi karena perbedaan menentukan tempat terbitnya bulan (mathla’- مطلع).
Berdasarkan kondisi geografis, ada dua cara penentuan awal bulan Hijriyah dalam konteks global dunia Islam:
1. Wihdatul Mathla’ (وحدة المطلع): Penampakan hilal mengikuti satu negeri
Menurut pendapat ini, jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka umat Islam yang tinggal di negara lainnya otomatis juga ikut berpuasa.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Namun realitanya, negeri kaum muslimin terpecah menjadi beberapa negara dan memiliki kebijakan nation state yang berbeda satu sama lain.
2. Ikhtilaful mathali’ (اختلاف المطالع): Penampakan hilal berbeda-beda
Yaitu setiap negeri melakukan ru’yatul hilalnya masing-masing.
Kalangan yang berpedoman pada ikhtilaful mathali’ mendasarkan pendapatnya pada hadits riwayat Kuraib yang mengalami awal puasa di Syam pada malam Jumat, sedang saat kembali ke Madinah ia mendapati penduduknya mengawali puasa pada malam Sabtu.
Artinya, wajib hukumnya bagi penduduk suatu negeri untuk berpuasa Ramadhan berdasarkan ru’yah hilal mereka, bukan ru’yah selain negeri mereka.
عنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib; ”Aku pun datang ke Syam, lalu aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku hilal (bulan) Ramadhan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadhan) pada malam Jum’at.
Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan)?” Jawabku; “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.
Ia bertanya lagi; “Engkau melihatnya (sendiri)?” Jawabku; “Ya, dan banyak orang lain juga melihatnya, lalu mereka pun berpuasa, begitu juga Mu’awiyah berpuasa”.
Ia berkata; “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami berpuasa sampai sempurna tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal)“.
Aku bertanya; “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan bulan) dan puasanya Mu’awiyah?” Jawabnya; “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memerintahkan kepada kami.” (HR. Muslim No. 1087)
Lalu kita ikut yang mana?
Jika melihat realitas dunia Islam sekarang, maka pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah umat Islam mengikuti penetapan dari pemerintah negeri masing-masing. Dengan tujuan wihdatul ummah (persatuan umat).
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تَضَحُّوْنَ
“(Hari) puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih.” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385)
Akan tetapi, bagi negara-negara minoritas muslim yang tidak memiliki lembaga otoritas serta qadhi untuk itsbat (memutuskan), bisa mengikuti wihdatul mathla’ dari negara Islam terdekat. Seperti UK bisa ikut Maroko.
Di UK sendiri dalam beberapa tahun terakhir sudah ada komunitas yang melakukan ru’yatul hilal langsung. Dan selama ini hasil pengamatannya sama dengan hilal di Maroko.
Namun, masjid-masjid lokal kebanyakan mengikuti mathla’ hilalnya Saudi.
Apa yang harus dilakukan?
Bagi ulama ahli falak maupun ilmuwan ahli astronomi, ketika hasil ru’yah hilalnya ternyata berbeda dengan yang diikuti masyarakat, tidak apa-apa. Sebab, mereka bisa bertanggungjawab atas ijtihadnya berdasarkan landasan keilmuan yang kuat.
Adapun bagi awam, disunnahkan tetap ikut mayoritas. Dengan niat khuruj minal khilaf (keluar dari perbedaan).
الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ. [رواه الترذي]
“(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha, (yaitu) ketika semua orang menyembelih.” (HR. Tirmidzi)
Wallahu a’lam bishshawab.
Asti Latifa Sofi, ustadzah, Southampton, UK; IG @astilatifasofi




