Ketika Tidak Puasamu adalah Ibadahmu

Kejahilan kita seringkali menghijab pengetahuan kita akan fiqih dan luasnya rahmat Allah melalui aturan syariat-Nya. Ketika seorang wanita mendapatkan haidh di jam-jam menjelang berbuka puasa, spontan ia berseru, “Duh, sedih banget padahal mau buka. Jadi harus qadha deh…”

Atau ketika mereka merencanakan hendak i’tikaf di masjid bersama kawan-kawannya di 10 hari terakhir, kemudian mendapati dirinya haidh, “Sayang banget jadi ga bisa i’tikaf. Kenapa harus haidh di 10 hari terakhir sih? Huhuhu…”

Atau tatkala target tilawahnya tertunda karena kedapatan haidh, “Gara-gara haidh, target tilawahku jadi ga terpenuhi.” Padahal, taqwa itu tak sekadar menjalankan perintah-Nya. Tetapi meliputi jua meninggalkan apa yang dilarang-Nya.

Ketika seorang wanita mendapatkan haidh/nifas, maka berlaku baginya larangan shalat, puasa, tilawah, thawaf, wudhu, i’tikaf, dsb. Dengan meninggalkan apa yang dilarang dan diharamkan oleh Allah, maka sesungguhnya ia tengah tunduk beribadah kepada-Nya.

Ia pun mendapat pahala karena tidak shalatnya, tidak puasanya, tidak i’tikafnya, tidak tilawahnya di saat haidh/nifas.

Tidak Ridha Mendapat Haidh, Menghalangi Keridhaan Allah

Salah satu syarat kita mendapatkan ridha Allah, adalah kita ridha kepada-Nya. Raadhiyatan mardhiyyah, hati yang ridha lagi diridhai-Nya (QS. Al-Fajr: 28)

Ridha akan ketetapan Allah yang memberi kita haidh/nifas adalah pintu menjemput keridhaan-Nya. Sempitnya tsaqafah kita, sehingga menganggap bahwa haidh/nifas adalah penghambat ibadah Ramadhan kita.

Prasangka buruk kita kepada-Nya tak hanya menyumbat pintu keridhaan, tetapi juga menyendat berlaksa pintu ibadah lainnya.

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي

“Aku adalah sesuai persangkaan hamba-Ku.”

Pahala Terus Mengalir Meski Uzur

Meninggalkan apa yang dilarang-Nya, ganjarannya pun sebesar menjalankan apa yang diperintahkan-Nya. Begitu pula bagi wanita yang terbiasa dengan ketaatan, lalu ia terkena uzur, maka selama uzur tersebut ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana ketika ia dalam ketaatan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَبْدَ إِذَا كَانَ عَلَى طَرِيقَةٍ حَسَنَةٍ مِنَ الْعِبَادَةِ ثُمَّ مَرِضَ قِيلَ لِلْمَلَكِ الْمُوَكَّلِ بِهِ اكْتُبْ لَهُ مِثْلَ عَمَلِهِ إِذَا كَانَ طَلِيقاً حَتَّى أُطْلِقَهُ أَوْ أَكْفِتَهُ إِلَىَّ

“Seorang hamba jika ia berada pada jalan yang baik dalam ibadah, kemudian ia sakit, maka dikatakan pada malaikat yang bertugas mencatat amalan, “Tulislah padanya semisal yang ia amalkan rutin jika ia tidak terikat sampai Aku melepasnya atau sampai Aku mencabut nyawanya.” (HR. Ahmad, 2: 203)

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Dan hadits ini berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6: 136)

Luasnya Rahmat Allah

Ketika seorang wanita mendapat haidh pada pukul 17.30 WIB misalnya, tak ada yang sia-sia dari ibadahnya sejak adzan Subuh dikumandangkan. Semuanya telah tercatat indah di sisi Allah. Bahkan ia mendapatkan bonus pahala dari ibadah puasa qadha yang akan dilakukannya lagi selepas Ramadhan.

Maka, jangan sampai seorang wanita berprasangka buruk bahwa haidh/nifas adalah penghambat ibadah, apalagi hingga hati merasa ’eman-eman’, ‘getun’, dan kecewa karena tanpa sadar ia telah melawan kehendak dan perbuatan-Nya. Na’udzubillah…

Duhai kaum hawa…

Meskipun saat ini engkau tengah tidak berpuasa, shalat, tilawah, i’tikaf karena haidh, niatkan meninggalkan semua itu karena Allah. Sehingga engkau tetap terhubung dengan Allah, dalam catatan taqwa kepada-Nya.

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

Asti Latifa Sofi, ustadzah, Southampton, UK; IG @astilatifasofi