Menyikapi urgensi pembentukan pusat studi halal di Eropa

Beberapa waktu lalu PCINU UK mendapat undangan diskusi dari PCINU Belanda terkait urgensi pembentukan pusat studi halal di Eropa (18/2). Diskusi dan perdebatan terkait hal ini tentu sangat relevan khususnya terkait terus meningkatnya jumlah umat Islam di Benua Biru ini. Terkait ini, izinkan saya memberikan beberapa pandangan berikut.

Pertama, kehadiran entitas atau lembaga semacam pusat studi halal atau PSH bagi Nahdlatul Ulama (NU) di area Belanda khususnya dan di berbagai negara maju lainnya pada umumnya adalah penting. Alasannya, di samping untuk menjawab tantangan global terhadap kebutuhan produk halal dunia, tentu kehadirannya bisa menjadi bagian dari upaya kita untuk terlibat aktif dalam semua tahapan pada industri terkait.

Kita ketahui bersama, industri halal dunia yang ada saat ini dikuasai oleh negara-negara ‘non-muslim’ seperti Brazil dan Australia. Mereka telah menjadi produsen produk halal terbesar di dunia.

Sementara, perlu disadari, memang kita melihat pertumbuhan umat Muslim di negara maju makin tinggi. Di Eropa sendiri, terutama Belanda, jumlah umat Islam nya berkisar 950 ribuan jiwa (7.5% populasi). Dan, jumlah Muslim di dunia saat ini mencapai telah 1.5 miliar jiwa. Sebagai ‘pasar’, jumlah ini sangat besar dan ini tentu merepresentasikan besarnya capital market produk halal dunia saat ini. Subhanallah.

Eropa dan dunia sudah lama melirik dan bermain di industri ini. Bagaimana di Indonesia? Tentu ini perlu kita kaji. Di Indonesia, kita perlu melompati debat-debat yang saya rasa kurang substansial, misalnya logo halal yang mirip wayang.

Beberapa perdebatan yang agaknya kurang bijak antara lain siapa yang berhak mengeluarkan label halal, akreditor halal-nya dari mana, dan seterusnya. Maksudnya, kita sudah sibuk dengan aspek administratif sementara negara lain sudah menjadi pemain-pemain besar di industri ini.

Kedua, dalam kasus di Belanda, di sana kita ketahui ada tiga lembaga sertifikasi yang sudah bekerjasama dan mendaptkan pengakuan dari MUI, yakni HFFIA (Halal Feed and Food Inspection Authority), HQC (Halal Quality Control) dan TQHCC (Total Quality Halal Correct Certification).

Nama yang terakhir bahkan sering menjade lembaga sertifikasi dunia yang diakui sebagai semacam “QC” (quality control)-nya Indonesia. Mereka meng-QC  setiap produk hewani yang akan diekspor ke Indonesia dari negara-negara di Eropa maupun Asia. Produk-produk tersebut harus telah mendapatkan pengesahan dari lembaga ini. Dan, MUI sudah berkolaborasi untuk hal tersebut. tahapan-tahapan inilah yang saya maksud dengan “industri halal”.

Tentu kita paham bahwa kita ‘negara +62’ memang senang dengan produk impor. Pada akhirnya, yang menikmati dan mengambil manfaat dari proses dan industri ini adalah swasta. Tentu itu hak mereka. Namun, sebaiknya tentu umat Muslim secara lebih substansial harus mengambil peran. Maka dari itu, NU agaknya harus hadir di dalam industri halal ini.

Ketiga, bagaimana dengan di Inggris Raya atau UK? Jelas di UK juga harus ada semacam Lembaga halal center yang memang dikelola atau terkait dengan umat Muslim Indonesia wa bil khusus NU. Salah satu isu yang ada saat ini di UK adalah saat ini belum ada sama sekali kerjsama dengan MUI sebagaimana yang terjadi di Belanda.

Ini tentu menjadi peluang besar bagi NU khususnya Nahdlatul Ulama di United Kingdom (NU UK) untuk mulai melirik dan nantinya berperan dalam industri ini di UK. Barangkali, ke depan, misalnya lembaga halal dari NU UK bisa berkolborasi dengan stakeholder halal yang ada di UK seperti HMC (Halal Monitoring Committee), HFA (Halal Food Authority) maupun HQC untuk kemudian sama-sama mengeksplorasi peluang penciptaan dan ekspansi industri halal Indonesia-UK. Menurut saya pribadi, dari ketiganya, agaknya HMC yang senafas dengan NU.

Peluang-peluang lainnya untuk menjadi bahan diskusi dan perdebatan adalah hal-hal menyangkut masalah sistem tata kelola dan ataupun management finansial yang terkait dengan industry ini bersama proses-prosesnya. Memang ini semua masih dini, namun saya berharap ke depannya pembahasan akan mengarah pada isu-isu tersebut. (*)

M Ali Mubarak – Katib Syuriah PCINU UK 2023-2025, Dosen Fakultas Ushuluddin & Studi Agama UIN STS Jambi