Transisi energi adalah keniscayaan global. Namun bagi Indonesia, persoalannya tidak sesederhana mengganti sumber energi fosil dengan energi terbarukan. Sebagai negara berkembang yang tengah berjuang membangun industri, memperluas lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi, Indonesia masih membutuhkan energi dalam jumlah besar.
Dalam waktu dekat, hal tersebut masih akan bergantung pada energi fosil. Karenanya, transisi energi bagi Indonesia bukan tentang memutus total ketergantungan pada energi fosil secara cepat, melainkan tentang menjalankan transisi secara paralel. Yakni, mempercepat pengembangan energi bersih sambil memperlambat laju pertumbuhan konsumsi energi fosil secara realistis dan adil.
Meski demikian, tulisan ini akan membahas bagaimana, meskipun ‘sepenting itu’, tantangan dari upaya transisi energi ini tak semata masalah teknis, tetapi juga masalah sosial, politik, dan moral.
Sistem energi kita saat ini
Data Kementerian ESDM menunjukkan, pada 2023 sekitar 69 persen listrik Indonesia masih berasal dari Batubara. Gas alam menyumbang sekitar 19 persen, sementara energi baru dan terbarukan (EBT) hanya sekitar 14 persen. Target pemerintah dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 adalah meningkatkan kapasitas EBT hingga mencapai lebih dari 70 persen dari tambahan kapasitas baru.
Namun, kenyataannya masih terdapat rencana penambahan 16,6 gigawatt (GW) pembangkit berbasis fosil sepuluh tahun ke depan. Dengan kata lain, Indonesia masih akan bergantung pada energi fosil selama satu dekade mendatang. Hal ini perlu dikelola secara cermat sebab ketergantungan energi pada batubara dan minyak menciptakan dilema: energi fosil masih menjadi tulang punggung ekonomi dan pasokan listrik nasional, namun sekaligus menimbulkan biaya sosial dan lingkungan yang makin besar.
Sebagai contoh, pemerintah telah menyalurkan subsidi energi sebesar Rp. 186,9 triliun pada 2024, terdiri dari subsidi BBM dan LPG sekitar Rp. 113 triliun serta listrik Rp. 73 triliun. Angka ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Ketika harga minyak dunia naik dan nilai tukar melemah, beban subsidi dan kompensasi bisa meningkat signifikan, menekan ruang fiskal negara untuk belanja produktif lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Perlambat laju energi fosil
Bagi sebagian pihak, mempertahankan batubara dianggap langkah realistis demi menjaga harga energi tetap terjangkau. Namun, sebaliknya, pemerintah harus memperlambat konsumsi energi fosil sebagai langkah paling rasional dan ekonomis. Berikut alasannya:
Pertama, dari sisi kesehatan publik, berbagai data menunjukkan bahwa emisi dari pembangkit listrik batubara merupakan penyumbang utama polusi udara PM2.5 di Indonesia, yang berkaitan langsung dengan peningkatan risiko penyakit jantung, hipertensi, dan infeksi pernapasan. Polusi udara Jakarta dan kota industri lain telah mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan, dengan biaya ekonomi yang tidak sedikit. Studi Bank Dunia (2023) memperkirakan kerugian akibat polusi udara di Indonesia mencapai lebih dari US$7 miliar per tahun.
Kedua, dari sisi ekonomi makro, ketergantungan pada energi fosil menciptakan lock-in effect, yakni ekonomi yang terkunci dalam struktur ekstraktif dan berisiko kehilangan momentum inovasi. Ketika industri bergantung pada listrik murah batubara, insentif untuk efisiensi energi dan investasi dalam teknologi bersih melemah. Padahal, dunia tengah bergerak cepat menuju industri hijau, dan investor global kini memprioritaskan negara dengan bauran energi rendah karbon.
Ketiga, dari sisi pembiayaan, banyak skema bantuan yang dapat dimanfaatkan. Sebagai contoh, melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP), Indonesia telah memperoleh komitmen pendanaan sebesar US$21,6 miliar (sekitar Rp. 340 triliun) dari mitra internasional untuk mempercepat pensiun dini PLTU batubara dan memperkuat infrastruktur energi bersih. Namun, dana ini baru dapat dimanfaatkan jika pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan kejelasan peta jalan transisi.
Peran ormas
Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru menargetkan tambahan sekitar 71 GW kapasitas listrik baru hingga 2034, dengan porsi EBT meningkat tajam dibanding rencana sebelumnya. Beberapa proyek besar mulai berjalan, seperti PLTS terapung Cirata (145 MW) dan proyek serupa di Saguling. Namun, di sisi lain, rencana penambahan pembangkit gas dan batubara masih besar.
Ini menunjukkan adanya dualitas kebijakan yakni dimana pemerintah ingin mempercepat transisi, tetapi tetap menjaga keandalan dan keterjangkauan suplai energi dan stabilitas fiskal. Tantangannya memang kompleks. Selain membangun pembangkit EBT, pemerintah juga harus mau berjibaku untuk memastikan integrasi sistem transmisi, penyimpanan energi, serta penurunan risiko investasi bagi swasta.
Dalam situasi kompleks ini, organisasi masyarakat (ormas) memiliki peran strategis sebagai penyeimbang dan pengarah arah moral bangsa. Ketika pemerintah perlu menjaga pertumbuhan ekonomi dan keandalan dan keterjangkauan akses energi, ormas dapat mengambil posisi untuk mendorong agenda transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
Sayangnya, dua ormas terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, nampak lebih memilih menjadi bagian dari arus kebijakan pemerintah ketimbang mengambil posisi kritis yang konstruktif. Hal ini terefleksi dari bagaimana dua ormas ini memilih untuk ikut ‘mengambil’ konsesi tambang, yang saat ini agaknya tidak jelas arah kemana implementasinya. Sejak isu ini bergulir beberapa waktu lalu, tidak ada laporan yang transparan dari hasil Keputusan tersebut.
Hal ini tentunya membuat publik mempertanyakan arah moral dan independensi ormas-ormas ini. Padahal, ormas memiliki posisi unik: mereka tidak dibatasi oleh kepentingan elektoral dan memiliki jejaring sosial luas hingga akar rumput. Mereka bisa menjadi motor penggerak kesadaran masyarakat tentang pentingnya udara bersih, efisiensi energi, dan penggunaan energi terbarukan.
Jika alasan pragmatisnya adalah kebutuhan pendanaan organisasi, seharusnya inovasi dilakukan di sektor pelayanan umat itu sendiri, misalnya melalui pendidikan hijau, rumah sakit ramah energi, penguatan ekonomi umat berbasis energi bersih, atau pengembangan lembaga filantropi dan jejaring internasional.
Ormas seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, bukan menjadi bagian dari industri ekstraktif. Dengan legitimasi moral dan basis sosial yang kuat, mereka justru seharusnya bisa menjadi pendorong utama perubahan perilaku energi di tingkat rumah tangga dan komunitas.
Membumikan transisi energi
Memang, salah satu tantangan besar transisi energi di Indonesia adalah persepsi bahwa isu ini terlalu akademik dan elitis. Narasinya sering terjebak dalam istilah teknis dan berbahasa Inggris, seperti decarbonisation, carbon capture, atau net zero, yang terasa jauh dari keseharian masyarakat.
Padahal, inti dari transisi energi sangat dekat dengan kehidupan rakyat: harga listrik, kualitas udara, dan kesehatan keluarga. Pemerintah, dunia usaha, dan ormas harus bekerja sama membumikan isu ini melalui program nyata, termasuk lewat kampanye udara bersih di sekolah-sekolah, pelatihan konversi kompor listrik, atau pemasangan panel surya atap di pondok pesantren dan rumah ibadah.
Jika setiap rumah tangga mampu menurunkan konsumsi energi fosil dan meningkatkan efisiensi, maka kontribusinya terhadap pengurangan emisi akan signifikan. Dalam konteks sosial, langkah-langkah kecil seperti ini juga bisa mengembalikan rasa kepemilikan masyarakat terhadap agenda nasional yang sering dianggap “milik elite”.
Pada akhirnya, Indonesia perlu menemukan titik imbang antara realisme ekonomi dan moralitas lingkungan. Pemerintah berperan memastikan pasokan energi cukup dan terjangkau, sementara ormas dan masyarakat sipil menjaga agar arah kebijakan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
Alasan ekonomi untuk terus mengandalkan energi fosil pada akhirnya akan kehilangan daya gunanya. Ketika biaya kesehatan meningkat, lingkungan rusak, dan peluang investasi hijau terlewat, maka kita sedang membangun masa depan yang mahal dan rapuh. Sebaliknya, jika ormas mampu mengambil peran moral yang independen dan inovatif khususnya dengan menolak jalan pintas ekstraktif dan meneguhkan khittah pelayanan umat, maka transisi energi Indonesia dapat menjadi bukan hanya agenda teknokratik, melainkan gerakan kebangsaan menuju masa depan yang bersih, berkeadilan, dan berdaulat.
Oleh: Muhamad Rosyid Jazuli (PhD Researcher at Department of Science, Technology, Engineering, and Public Policy, University College London)
Pemikiran dan Refleksi Diaspora Nahdlatul Ulama (PR Di NU) merupakan ruang bagi gagasan, refleksi, dan kontribusi intelektual dari diaspora Nahdliyyin. Platform ini menyatukan wawasan yang berakar pada keahlian masing-masing para diaspora NU yang menawarkan perspektif tentang Islam yang berlandaskan Indonesia sebagai masyarakat yang dinamis, dan tentang nilai-nilai Nahdlatul Ulama yang tetap relevan di dunia saat ini. Fokus “PR Di NU” adalah isu-isu mendesak abad ke-21, terutama di bidang Science, Technology, Engineering, dan Mathematics (STEM). Tema-tema seperti etika Islam dalam kecerdasan buatan, keberlanjutan lingkungan, kesehatan digital, energi, dan transformasi sosial berfungsi sebagai gerbang untuk memperkaya percakapan global melalui lensa Ahlussunnah wal Jama’ah. (Editor Utama: Efri Arsyad Rizal)




