Izinkan saya membuka tulisan ini dengan beberapa kisah berikut.
Nia dengan senyum sumringah memasuki musholla bersiap untuk memenuhi undangan rapat Rohis, hingga sekejap berubah oleh sapaan ramah kakak kelasnya.
“Assalamu’alaykum, Nia. Waah lama ga ketemu, sekarang udah mengalami peningkatan ya?
“Huhu, nggak kok Mbak, masih begini-begini aja.”
“Itu kerudungnya mengalami peningkatan. Makin pendek ke atas. Kemarin selutut, sekarang cuma sepundak.”
Senyum manisnya tiba-tiba pias, berubah dengan pipi yang merah menahan malu dan linangan air mata yang tertahan. Seketika, Nia pun mohon diri berpamitan pulang dengan alasan ada urusan mendadak.
Di sebuah group WA keluarga, Fia membagikan foto bahagia bersama putri pertamanya yang baru saja diwisuda dengan selempang ‘Cum Laude’. Satu-persatu anggota keluarga yang lain memberikan ucapan selamat dan sticker doa-doa kebaikan.
Di tengah banyaknya apresiasi, Tante Susi mengomentari foto tersebut.
“Kok putrinya Fia ga berjilbab ya? Sayang sekali pendidikan dunia bagus tapi pendidikan akhirat ga seimbang.”
Tak lama berselang, Bulik Tanti mengirimkan meme tentang dosa jariyah wanita yang berfoto dengan memperlihatkan auratnya. Ditambah meme lain tentang ancaman bagi seorang ayah yang membiarkan putrinya tak berhijab.
Tante Susi pun membubuhkan like atas postingan Bulik Tanti. Namun kemudian, Tante Susi turut mengomentari meme yang diposting Bulik Tanti.
“Berarti dosa jariyah juga ya buat suaminya Tanti yang pahanya ke mana-mana. Tadi lihat fotonya di status lagi di pantai pakai celana pendek.”
Tak ada balasan apapun dari Bulik Tanti. Diam. Suasana WAG yang semula dipenuhi atmosfer kebahagiaan, mendadak hening setelah muncul tulisan “Fia left.”
***
Kisah lainnya, di sebuah majelis taklim, Farah curhat tentang kesulitannya membagi waktu antara menjaga 3 anaknya yang masih kecil-kecil dan mengajar di sebuah SD sebagai guru honorer. Sedangkan dirinya tak mampu membayar asisten rumah tangga, sebab suaminya pun hanya nelayan dengan penghasilan yang tak menentu dan pulang beberapa bulan sekali.
Tiba-tiba, Sari mengatakan bahwa sebaiknya Farah tak perlu bekerja. Sebab wanita yang bekerja itu menyalahi fitrah. Fitrah perempuan adalah berada di rumah, bukan bekerja.
Banyak rasa yang bergemuruh di hati Farah. Namun ia hanya bisa menjawabnya di dalam hati.
“Jika saja suamiku memiliki pekerjaan dengan gaji besar seperti suamimu, tentulah aku akan mencukupkan diriku menjadi ibu rumah tangga sepertimu tanpa perlu memutar otak bagaimana harus mencari uang tambahan sebagai guru honorer.”
Selesai pengajian, Sari yang saat itu sedang hamil 3 minggu, menanyakan kepada kawan-kawannya tentang dokter kandungan perempuan recommended di kota tersebut. Ia pun menanyakan sekiranya ada informasi agen penyalur baby sitter yang bagus sebagai persiapan setelah bayinya lahir nanti.
Farah hanya terdiam. Meski ia tahu beberapa nama dokter kandungan yang recommended. Perih di hatinya belum sembuh. Bahkan ia mengatakan di dalam hati, “Sepertinya kamu tak akan pernah membutuhkan dokter kandungan perempuan, baby sitter, bahkan guru perempuan bagi anakmu nanti di sekolah.”
***
Kisah lainnya lagi, saat pertemuan wali murid di sebuah SDIT, Ratna datang terlambat. Ia pun memilih duduk di samping Lina di barisan kursi paling belakang. Lina yang berjilbab rapi dengan kerudung lebar dan berabaya, memandangi penampilan Ratna dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Merasa kikuk diperhatikan demikian, Ratna hanya tersenyum sembari meminta izin duduk di sampingnya.
Sepulang dari acara pertemuan, Ratna membuka-buka status WA. Didapatinya status Lina yang memposting foto pertemuan wali murid hari ini dengan caption, “Semoga pertemuan berikutnya semua wali murid bisa BERHIJAB SYAR’I ya. Tidak ada lagi yang bercelana dan belum berkaos kaki. Semoga besok sadar kalau itu DOSA.”
Ratna yang melihat foto tersebut merasakan sembilu mengiris hatinya. Sebab, hanya ia yang mengenakan celana dan tak berkaos kaki di foto tersebut.
***

Dakwah bil Hikmah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.”
[Surah An-Nahl: 125]
Berdakwah tak sekadar mengusung pengetahuan untuk disampaikan. Namun juga membutuhkan kebijaksanaan, kasih sayang, dan pemuliaan. Selain tidak mempermalukannya di depan umum, kalimat yang akan kita lontarkan kepada orang lain pun harus lebih dulu dicicip untuk dirasakan hati kita. Nyamankah atau menusukkah bagi diri kita ketika mendapatinya?
Bahkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah menasihatkan,
“Berkatalah hanya ketika kalimatmu lebih indah daripada diammu.”
Sebab, nyinyir itu lahir dari kesombongan diri, merasa lebih baik, dan semangat merendahkan. Sementara dakwah lahir dari kasih sayang, pemuliaan, dan semangat menyelamatkan.
Sudah Benarkah?
Saya teringat dhawuh Syaikhona Maimoen Zubair rahimahullah yang sarat makna,
“Wis ketemu pirang perkoro?”
Ini mengisyaratkan agar kita mencari tahu seluas-luasnya sebelum kita menghukumi sesuatu. Sebab, mengharamkan sesuatu yang hukumnya halal/mubah adalah perbuatan maksiat. Apalagi jika ternyata terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di dalamnya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepada kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
[Surah Al-Mâ’idah: 87]
وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara tidak benar (karena kebodohan atau hawa nafsu), “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kedustaan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah tidak akan beruntung.”
[Surah An-Nahl: 116]
Buya Hamka pernah mengatakan,
“Semakin tinggi ilmunya, akan semakin sedikit menyalahkan orang lain.”
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Al-Imam Asy-Syaikh Said Al-Yamani,
إذا زاد نظر الرجل واتسع فكره قل إنكاره على الناس.
“Jikalau seseorang bertambah ilmunya dan luas cakrawala pemikiran serta sudut pandangnya, maka ia akan sedikit menyalahkan orang lain.”
Kerudung Lebar/Panjang
Mengenakan khimar/kerudung bagi wanita, tidak ada nash yang secara qath’iy dan sharih menjelaskan harus berukuran panjang/pendek. Namun wanita hendaknya mengenakan pakaian yang longgar, tidak menerawang, dan tidak menampakkan lekuk tubuh yang mengundang syahwat/birahi.
Lalu bagaimana dengan ayat,
وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”
(Surah An-Nur: 31)
Bila kita membaca versi terjemahan saja, maka melihat perempuan yang mengenakan kerudung dililit, dengan serta-merta kita akan menyebutnya berdosa. Namun, jika kita meneliti asbabun nuzulnya, ayat tersebut turun untuk merespon kebiasaan perempuan Arab saat itu yang gaya berkerudungnya hanya memakai kain yang diletakkan di atas kepala dengan kedua ujungnya dibiarkan menjuntai ke belakang. Dengan demikian, kulit tubuh di bagian telinga, leher dan dada bagian atas masih terlihat.
Dalam banyak kitab tafsir semisal Tafsir as-Samarqandi, Tafsir al-Maturidi dan lainnya, dikutip pernyataan Shahabat Ibnu Abbas (yang juga merupakan sepupu Nabi), yang bercerita tentang konteks ayat tersebut,
وكن النساء قبل هذه الآية إنما يسدلن خمرهن سدلا من ورائهن كما يصنع النبط، فلما نزلت هذه الآية شددن الخمر على النحر والصدر
“Para wanita sebelum ayat ini turun hanya menjulurkan kerudungnya ke belakang (punggung) seperti dilakukan rakyat jelata (para pekerja). Setelah ayat ini diturunkan, maka mereka menutupkan kerudung ke leher dan dada.”
Makna kata juyub (جيوب) dalam An-Nur ayat 31 itu juga sebenarnya bukan dada. Kata “dada” dalam bahasa Arab adalah shadr (صدر). Lalu mengapa dalam terjemah diartikan menutupkan ke dada, apakah salah terjemah? Tidak salah.
Kata “juyub” adalah bentuk jamak dari kata “jayb”. Istilah “jayb al-qamis” dalam kamus al-Muhith dimaknai sebagai
ما يدخل منه الرأس عند لبسه
“Jalan masuknya kepala ketika memakai gamis”
Jadi, jayb artinya kerah baju di bagian leher. Dalam kasus gamis atau abaya, dari kerah inilah kepala dimasukkan. Karena kerah itu celah/lubang, maka sudah pasti ketika dipakai akan menyisakan bagian kulit yang tetap terlihat, yakni dada atas, leher, dan bawah dagu. Yang paling bawah dari ketiganya adalah bagian dada sehingga bila diterjemah menjulurkan kain penutup kepala ke dada, maka otomatis tertutuplah bagian lainnya (dada atas, leher, dan bawah dagu) sehingga maksud ayat itu tersampaikan.
Karena itu, banyak ulama yang mengartikan ayat tersebut dengan kewajiban menutup kulit leher dan dada. Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya berkata:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ يَعْنِى النَّحْرَ وَالصَّدْرَ وَلا يُرَى مِنْهُ شَيْءٌ
“Menutupkan kerudung ke kerah mereka, maksudnya adalah menutup leher dan dada sehingga tidak ada kulit yang terlihat sedikit pun.”
Senada dengan itu, Ibnu Abi Zamnin dalam tafsirnya juga menafsirkannya sebagai:
تَسْدِلُ الْخِمَارَ عَلَى جَيْبِهَا تَسْتُرُ بِهِ نَحْرَهَا
“Si perempuan agar menjulurkan kerudung pada kerah bajunya sehingga lehernya tertutupi.”
Dada adalah organ tubuh di bawah leher. Menutup bagian dada artinya menutupi kulit di area bawah leher tempat kerah baju sehingga tidak ada kulit yang terlihat di sana. Bila kulit di area itu sudah tertutup sepenuhnya, maka tuntutan ayat ini artinya sudah terpenuhi, baik kerudungnya dijulurkan ataupun dililit.
Adapun anjuran agar kain kerudung dijulurkan ke bawah menutupi dada, tak lain untuk menutupi lekukan dari bagian payudara wanita yang menonjol dan bisa menimbulkan syahwat/birahi.
Fiqih Tahapan
Dalam berdakwah, para Nabi dan diikuti oleh ‘ulama pewaris para Nabi, mereka menggunakan fiqih tahapan. Dengan memperhatikan tingkat pemahaman dan kesiapan mad’u (objek dakwah), tidak setiap ajaran harus dipaksakan secara instant dan ideal. Semua bertahap, memerlukan kelembutan, kesabaran, penyesuaian, dan kasih sayang.
Istri Nabi pun Bekerja
Benar jika kewajiban mencari nafkah ada pada suami. Namun bukan berarti wanita yang bekerja menyalahi fitrah dan tidak baik.
Sebab istri Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam, Sayyidah Zainab binti Jahsy juga bekerja di luar rumah. Selain berprofesi sebagai pedagang seperti Sayyidah Khadijah, beliau juga berprofesi sebagai penjahit, ahli dalam menyamak kulit hewan hingga memiliki usaha manufaktur sendiri.
Begitu pula dengan Sayyidah Aisyah yang selain seorang akademisi juga sering terjun langsung ke medan perang untuk berjihad.
Banyak pula shahabiyah pada zaman Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam yang bekerja di luar rumah, tentu saja dengan tetap menjaga adab sebagai muslimah dan memenuhi kewajibannya sebagai istri dan ibu, seperti Ummu Sulaim dan Ummu Athiyyah yang berprofesi sebagai perawat, Ummu Mubasyir sebagai petani, Raithah istri Abdullah bin Mas’ud sebagai pengrajin, dll.
Hukum Celana bagi Wanita
Apakah benar bahwa celana bagi wanita mutlak haram sehingga yang memakainya otomatis berdosa?
Ternyata para fuqaha (ahli fiqih) telah menjelaskan secara detail bagaimana hukumnya.
Dijelaskan di dalam Kitab Fatawa Mu’ashirah oleh Syaikh Wahbah Zuhaili seorang fuqaha yang juga menyusun Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, bahwa hukum celana panjang bagi perempuan adalah mubah (boleh) bila tidak ketat dan haram bila ketat.
Adapun celana panjang bagi laki-laki adalah mubah (boleh) bila tidak ketat dan makruh bila ketat.
Begitu juga di dalam Kitab Mufashal juz 3, dijelaskan kebolehan celana panjang bagi perempuan jika celana itu bukan jenis yang dikhususkan untuk laki-laki sehingga tidak tasyabbuh/menyerupai laki-laki, menutupi auratnya, tidak memperlihatkan lekuk tubuh (bagian pant*t), dan sebaiknya dibarengi dengan baju atasan yang panjang menutupinya.
Khilafiyah Batasan Aurat
Menurut jumhur (mayoritas) dari Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga telapak kaki pun wajib ditutupi dengan kain yang panjang atau dengan kaos kaki.
Adapun menurut Madzhab Hanafi, telapak kaki bukanlah aurat. Sehingga menurut pendapat Madzhab ini, tidak memakai kaos kaki tidaklah berdosa.
Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari dosa julid (tajasus) dan nyinyir (tasakhar).
Ihdinash shirathal mustaqim. Wallahu a’lam bishshawab.
Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq.
Asti Latifa Sofi, ustadzah, Southampton, UK; IG @astilatifasofi




